JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap empat kasus importasi ilegal seperti baja hingga rokok di beberapa daerah dalam kurun waktu empat bulan. Kasus tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp64 miliar.
"Selama kurun waktu empat bulan terakhir ini, Tipideksus melalui Satgas Pengawasan Importasi Ilegal berhasil melakukan pengungkapan di wilayah Provinsi DKI, Provinsi Banten, Jawa Barat, dengan nilai barang kurang lebih Rp51.230.400.000, dengan nilai total kerugian negara karena tindak pidana ini mencapai Rp64.257.680.000," ujar Direkrut Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Selasa, 4 Februari.
Kasus pertama yakni importasi tali baja yang dilakukan oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang berada di Kawasan Delta Silikon II, Jalan Karet IV, Cibatu, Kelurahan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RH selaku Direktur Utama dari PT Nobel Riggindo Samudra sebagai tersangka.
"PT NRS melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor post tarif atau kode HS pada dokumen pemberitahuan impor barang atau PIB," ucapnya.
"Dari yang seharusnya, tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran biaya masuk PPH, PPN, dan DM," sambung Helfi.
Kasus kedua yakni penyelundupan rokok di wilayah Kelurahan Kelederan, Kota Serang, Banten. Pada kasus ini, polisi menetapkan BEJ dari CV CTA sebagai tersangka.
Modus yang digunakan tersangka pada kasus ini yakni menggunkan pita cukai yang tak sesuai dengan peruntukannya.
"Pita tanda pelunasan sigaret keretek tangan atau SKT dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada sigaret keretek mesin dengan isi 20 batang. Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang diedarkan atau dilekatkan pita cukai adalah legal," ungkap Helfi.
Selanjutnya yakni kasus penyelundupan barang elektronik yang terjadi di kawasan Cikupa, Tangerang. Modus yang digunakan yakni tak menggunakan standardisasi SNI.
Barang-barang elektronik itupun dijual secara online. Bahkan, dengan harga yang lebih murah jika dibandingkan dengan lainnya.
Terakhir kasus penyelundupan suku cadang kendaraan yang terjadi di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Seorang warga negara asal China berinisial VV (30) merupakan dalang di balik kasus tersebut.
Sebab, WN China tersebut mengirimkan suku cadang tak sesuai spesifikasi sesuai pesanan yang telah disepakati. Saat ini, warga negara asing itupun sedang diburu keberaeaannya.
BACA JUGA:
"Kita sudah beberapa bulan pelacakan dan kita akan koordinasi terus dengan Dirjen Imigrasi untuk profiling yang bersangkutan," kata Helfi.